Senin, 28 Oktober 2013

Manfaat Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Mewujudkan Good Governance



BAB I
PENDAHULUAN

1. 1LATAR BELAKANG
Good Governance adalah harapan besar kebangsaan. Dia menjadi mimpi sekaligus tantangan untuk dituntaskan. Pasca krisis 1998, spirit pemerintah untuk merealisasikan ide tersebut masih menggebu – gebu dalam level sosialisasi dan promosi. Para pejabat dan top leader korporasi gemar untuk mengajak public untuk mengenali dan memahami identitas tersebut, dalam berbagai acara pemerintahan, seremonial manajemen, ataupun forum diskusi. Maka tak mengherankan bila good governance pun menjadi sebuah gelora yang semakin dikultuskan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena diharapkan melalui good governance, suatu transformasi dapat terwujud menuju mmasyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkualitas.
Good governance adalah proyek berskala jangka panjang dimana hal ini tidak dapat terjadi secara instan dan sekejap. Hal ini dapat dilihat bahwa good governance ini awalnya dicanangkan pada pasca krisis di indonesi pada tahun 1998 dan masih di usahakan untuk diterapkan hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan good governance berhubungan erat dengan nilai, budaya, serta komitmen keprilakuan positif masyarakat. Terdapat tiga fase penting yang harus dilalui untuk mewujudkan good governance secara idel. Fase ini antara lain fase membangun komitmen, fase membangun system dan terakhir membangun budaya.
Bila Indonesia mampu melewati tahapan fase tersebuut, pada akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat membuat Indonesia berkembang pesat serta kompetitif dalam tatanan internasional, dengan modal sumber daya yang melimpah dan sumber daya manusia unggulan. Apabila dilihat mengenai sumber daya manusia unggulan maka proses pendidikan memegang peranan penting dalam mewujudkan tatana good governance yang bernilai tambah bagi masyarakat.
Good governance Indonesia memang masih tanda Tanya besar yang belum bisa dijawab dengan konkrit. Di lapangan, birokrasi masih terkesan malu – malu bahkan mungkin takut untuk mewujudkan secara konsisten dan optimal. Dalam praktiknya, public memendam kekecewaan besar karena suasana transparansi, akuntabilitas, responsive, independensi dan fairness sungguh jauh api dari panggangan.
Fundamental utama dari good governance adalah ethics. Etika akan menuntun setiap pelaku dalam sebuah sistem sosial berbuat sepantasnya sesuai dengan tatanan nilai – nilai masyarakat. Etika mengajarkan hitam dan putih, dan meneguhkan ketauladanan – ketauladanan untuk menjadi perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan etika, ketertiban dan kesejahteraan akan tumbuh dan berkembang sebagai nilai – nilai moral dalam tatanan sosial Indonesia.
Konsep good governance menekankan pada komitmen dan langkah pertanggungjawaban atas konsumsi sumber daya alam atau ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kata kunci mendasar dan relevan bagi stakeholders korporasi. Transparansi dan akuntabilitas meminta sebuah sikap dan mental totalitas dalam mengungkapkan sumber daya yang ambil, diolah, dan dihasilkan oleh public. Transparansi dan akuntabilitas mengajarkan nilai – nilai kejujuran , efisiensi, efektifitas, berbagi, keadilan, dan semangat going concern. Good governance tidak melihat pengolahan sumber daya alam hanya dari perspektif kalkulasi laba, namun juga peduli terhadap pelestarian ekosistem alam dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu bentuk daripada tindakan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dilihat saat ini, sesuai dengan penjelasan diatas adalah dengan memberikan pelayanan berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.

1. 2RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan pokok yang dapat dirumuskan dalam artikel ini adalah apakah manfaat transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)?

1. 3TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui manfaat daripada transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).



1. 4MANFAAT PENULISAN
Penulis mengharapkan dengan adanya artikel ini dapat menambah pengetahuan mengenai manfaat transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
BAB II
KAJIAN TEORI

2. 1TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan. (www.wikipedia.com)
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
1.    Partisipasi aktif
2.    Tegaknya hokum
3.    Transparansi
4.    Responsif
5.    Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
6.    Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
7.    Efektif dan ekonomis
8.    Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:
·         Meminimimalkan terjadinya korupsi
·         Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
·         Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusiakan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, participation, dan kemitraan.
World Bank member definisi good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kesalahan dalam alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi secara politik dan administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Nizarli (2005) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan administratif dalam pengelolaan sebuah Negara, termasuk di dalamnya mekanisme yang kompelks serta proses yang terkait, lembaga – lembaga yang dapat menyuarakan kepentingan perseorangan dan kelompok serta dapat menyelesaikan semua persoalan yang muncul di antara mereka.

2. 2TRANSPARANSI
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para penelolah manajemen,utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolah manajemen public tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public.
Transparansi juga dapat dikatakan sebagai suatu komitmen untuk mengungkapkan secara jujur, terbuka dan komprehensif tentang informasi yang dibutuhkan oleh publik
Transparansi Pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan.
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa pada akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Korupsi sebagai tindakan baik dilakukan individu maupun lembaga yang secara langsung merugikan Negara, merupakan salah satu yang harus dihindari dalam upaya menuju cita good governance. Selain merugikan Negara, korupsi bisa menghambat efektivitas dalam efisiensi proses birokrasi dan pembangunan sebagai cirri utama good governance.
Salah satu sebab daripada terjadinya transparansi antara lain adalah kurangnya transparansi dari tiap kegiatan yang dilakukan baik oleh individu maupun organisasi di dalam pemerintahan.

2. 3AKUNTABILITAS
Menurut situs www.wikipedia.com akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan.akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi dalam penggunaan wewenang yang diberikan kepada mereka, penggunaan sumber daya yang ada, dan apa saja yang telah dicapai dengan penggunaan wewenang dan sumberdaya tersebut kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Menilik pada pasal 27 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 maka jelas bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Mekanisme pelaporan kepada pemerintah secara jelas sudah dimaktubkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 bahwa setiap akhir tahun anggaran setiap instansi wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi kepada Presiden dan salinannya kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut.
Demikian juga mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sudah secara tegas tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 45 dan PP Nomor 108 tahun 2000 yang prakteknya terlaksana dalam bentuk Rapat Paripurna DPRD yang membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Yang masih tidak jelas adalah mekanisme penginformasian laporan kepada masyarakat. Dalam tulisan ini beberapa pokok pikiran tentang akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat akan disampaikan sebagai masukan bagi pemerintah, DPRD, dan masyarakat sendiri.
Menurut Bruce Stone, O.P. Dwivedi, and Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas umumnya berkaitan dengan moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum dan peradilan, hubungan dengan konstituen dan profesional.
Tetapi pada kesempatan kali ini penulis hanya menjelaskan mengenai 2 jenis akuntabilitas yaitu akuntabilitas administrative dan akuntabilitas politik.
Akuntabilitas administrasi merupakan aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan, pertama, perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun.
Selain dari pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.

Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .

Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks and balances hanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini, kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan lebih pada merupakan hubungannya dengan
konstituen pada keuntungan pemilu yang akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian kebijakan administrasi publik. Biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu yang diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.

BAB III
PEMBAHASAN

            Good governance akan dapat diwujudkan dengan melibatkan 3 pihak, yaitu Negara (pemerintah), dunia usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Negara perlu melakukan reformasi di segala bidang untuk mendukung penerapan good governance. Dunia usaha telah lebih dahulu dituntut untuk menerapkan good governance karena krisis yang melanda Negara – Negara ASEAN termasuk Indonesia yang mengalami krisis paling parah dan paling lama pulihnya.
            Penerapan good governance oleh dunia usaha yang lebih dikenal dengan GCG tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan penerapan good governance di sector pemerintah. Dengan demikian dituntut agar penerapan disektor pemerintah segera dilakukan.
Good governance merupakan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia. Dimana dalam hal ini untuk mencapai good governance dibutuhkan beberapa prinsip yang mendukung tercapainya good governance. Aspek yang mendukungnya antara lain partisipasi, penegakan hukum, transparasi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efesiensi & Efektifitas serta profesionalisme.
            Selain itu, diharapkan dengan adanya good governance dapat membarantas korupsi yang semakin marak akhir – akhir ini. Horupsi dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan yang menyebabkan seseorang atau suatu kelompok melakukan tindakan korupsi. Perilaku korupsi akan diikuti dengan perilaku tidak etis lainnya.
            Korupsi akan menyebabkan seseorang melakukan apa saja demi untuk mencapai tujuannya. Secara luas, korupsi akan menyebabkan tingkat biaya ekonomi tinggi yang akhirnya penurunan tingkat efisiensi secara nasional. Isu – isu tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga – lembaga Negara lainnya, yang berlanjut pada timbulnya sikap apatis masyarakat terhadap apapun yang dilakukan oleh pemimpin Negara dan pemimpin – pemimpin bangsa Indonesia saat ini.
            Salah satu tindakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan good governance adalah dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas pada setiap kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh aparat – aparat pemerintah.
            Menurut pedoman Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2008), akuntabilitas dan transparansi diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara terbuka dan bertanggungjawab. Dengan demikian, lembaga Negara harus:
1.    Menetapkan rincian fungsi, tugas serta wewenang masing – masing penyelenggara negara yang selaras dengan visi, misi, dan tujuan lembaga negara yang bersangkutan;
2.    Memiliki ukuran kinerja bagi lembaga Negara yang bersangkutan maupun individu penyelenggara Negara serta memastikan tercapainya kinerja tersebut;
3.    Melaksanakan tugas secara jujur dan terbuka serta memenuhi prinsip akuntabilitas hokum, proses, program, dan kebijakan;
4.    Menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Salah satu penilaian governance pada tingkat global telah dilakukan oleh Kaufman, Kraay dan Mastruzzi yang berupa proyek riset The Worldwide Governance Indicators yang dilakukan setiap tahun mulai tahun 1996 hingga tahun 2009 hasil daripada riset ini menunjukkan bahwa implementasi governance di Indonesia selama kurun waktu tersebut masih buruk.
Oleh karena itu, sejalan dengan keinginan tercapainya good governance bagi bangsa Indonesia, maka hendaknya pemerintah atau penyelenggara Negara memberikan informasi yang dapat memonitor kegiatan pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Akuntansi sektor public memiliki peran utama menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk peranan akuntabilitas publik.  Teknik yang biasa digunakan dalam penyampaian pelaporan pertanggungjawaban publik biasa dapat terjadi dengan cara presentasi, publikasi, serta pengiriman surat.
Tetapi menurut penulis, cara presentasi dan pengiriman surat tidaklah efisien untuk memberikan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan piahk yang akan diberikan pertanggungjawaban bukan hanya dibagian penyelenggara Negara yang mungkin dalam hal ini selaku MPR dan badan legislative lainnya. Tetapi dalam hal ini masyarakatlah yang harus kita berikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Mungin salah satunya dengan menerbitkan Laporan keuangan Pmerintah Daerah agar para masyarakat mengetahui kemana alokasi dana yang meraka bayar melalui bajak dibelanjakan oleh Negara. Hal ini juga merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat yang saat ini sudah mulai berkurang atas segala tindakan para penyelenggara Negara atau dalam hal ini pemerintah Indonesia.
Harus diakui bahwa good governance di Indonesia masih berjalan lambat dan belum bergerak seiringan diantara berbagai pilar, namun Indonesia masih mepunyai harapan perubahan yang lebih baik bila pemerintah dapat menerapkan aspek transparansi dan akuntabilitas.

BAB IV
KESIMPULAN

            Cita – cita good governance untuk mewujudkan pelayanan berkualitas dan kesejahteraan masyarakat, masih belum direalisasikan secara optimal. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara, dunia usaha, dan masyarakat masih terlibat dalam konflik kepentingan untuk memperjuangkan keinginan ataupun keuntungan masing – masing. Konfli kepentingan inilah yang dapat memicu terjadinya korupsi di Indonesia, sehingga dari maraknya korupsi yang terjadi saat ini khususnya pada sector pemerintah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
            Salah satu cara untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat dan juga untuk mewujudkan tercapainya good governance adalah dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam segala tindakan penyelenggara Negara. Salah satu caranya adalah dengan cara mempublikasikan laporan keuangan yang dibuat oleh pemerinta daerah maupun pemerintah pusat. Sehingga masyarakat dapat mengelahui alokasi dana yang mereka bayarkan dari pajak.







DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik  Suatu Pengantar – Edisi Ketiga. Jakarta. Penerbit Erlangga
Majalah Akuntan Indonesia Edisi Juni – Juli 2012









1 komentar:

  1. A master casino and slots games that you 【33k1.com】
    【33k1.com】【33k1.com】 งานออนไลน์ 【33k1.com】 메리트 카지노 주소 【33k1.com】 【33k1.com】 【33k1.com】 【33k1.com】 deccasino

    BalasHapus