BAB I
PENDAHULUAN
1. 1LATAR
BELAKANG
Good
Governance adalah
harapan besar kebangsaan. Dia menjadi mimpi sekaligus tantangan untuk
dituntaskan. Pasca krisis 1998, spirit pemerintah untuk merealisasikan ide
tersebut masih menggebu – gebu dalam level sosialisasi dan promosi. Para
pejabat dan top leader korporasi
gemar untuk mengajak public untuk mengenali dan memahami identitas tersebut,
dalam berbagai acara pemerintahan, seremonial manajemen, ataupun forum diskusi.
Maka tak mengherankan bila good
governance pun menjadi sebuah gelora yang semakin dikultuskan dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena diharapkan melalui good governance, suatu transformasi
dapat terwujud menuju mmasyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkualitas.
Good
governance adalah
proyek berskala jangka panjang dimana hal ini tidak dapat terjadi secara instan
dan sekejap. Hal ini dapat dilihat bahwa good
governance ini awalnya dicanangkan pada pasca krisis di indonesi pada tahun
1998 dan masih di usahakan untuk diterapkan hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan good governance berhubungan erat dengan
nilai, budaya, serta komitmen keprilakuan positif masyarakat. Terdapat tiga
fase penting yang harus dilalui untuk mewujudkan good governance secara idel. Fase ini antara lain fase membangun
komitmen, fase membangun system dan terakhir membangun budaya.
Bila Indonesia mampu
melewati tahapan fase tersebuut, pada akhirnya tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance) dapat membuat
Indonesia berkembang pesat serta kompetitif dalam tatanan internasional, dengan
modal sumber daya yang melimpah dan sumber daya manusia unggulan. Apabila
dilihat mengenai sumber daya manusia unggulan maka proses pendidikan memegang
peranan penting dalam mewujudkan tatana good
governance yang bernilai tambah bagi masyarakat.
Good governance
Indonesia memang masih tanda Tanya besar yang belum bisa dijawab dengan
konkrit. Di lapangan, birokrasi masih terkesan malu – malu bahkan mungkin takut
untuk mewujudkan secara konsisten dan optimal. Dalam praktiknya, public
memendam kekecewaan besar karena suasana transparansi, akuntabilitas, responsive, independensi dan fairness sungguh jauh api dari
panggangan.
Fundamental utama dari good governance adalah ethics. Etika akan menuntun setiap
pelaku dalam sebuah sistem sosial berbuat sepantasnya sesuai dengan tatanan
nilai – nilai masyarakat. Etika mengajarkan hitam dan putih, dan meneguhkan
ketauladanan – ketauladanan untuk menjadi perilaku dalam kehidupan
bermasyarakat. Dengan etika, ketertiban dan kesejahteraan akan tumbuh dan
berkembang sebagai nilai – nilai moral dalam tatanan sosial Indonesia.
Konsep good governance menekankan pada komitmen
dan langkah pertanggungjawaban atas konsumsi sumber daya alam atau ekonomi.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kata kunci mendasar dan relevan
bagi stakeholders korporasi.
Transparansi dan akuntabilitas meminta sebuah sikap dan mental totalitas dalam
mengungkapkan sumber daya yang ambil, diolah, dan dihasilkan oleh public.
Transparansi dan akuntabilitas mengajarkan nilai – nilai kejujuran , efisiensi,
efektifitas, berbagi, keadilan, dan semangat going concern. Good
governance tidak melihat pengolahan sumber daya alam hanya dari perspektif
kalkulasi laba, namun juga peduli terhadap pelestarian ekosistem alam dan
pemberdayaan masyarakat.
Salah satu bentuk daripada
tindakan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dilihat saat ini, sesuai
dengan penjelasan diatas adalah dengan memberikan pelayanan berkualitas dan
kesejahteraan masyarakat.
1. 2RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan pokok yang
dapat dirumuskan dalam artikel ini adalah apakah manfaat transparansi dan akuntabilitas
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)?
1. 3TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dari artikel ini
adalah untuk mengetahui manfaat daripada transparansi dan akuntabilitas dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
1. 4MANFAAT
PENULISAN
Penulis
mengharapkan dengan adanya artikel ini dapat menambah pengetahuan mengenai
manfaat transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance)
BAB II
KAJIAN TEORI
2. 1TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD
GOVERNANCE)
Tata laksana pemerintahan yang baik
adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun
negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini
walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna -
namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor
internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya
unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan
pinjaman yang akan mereka berikan. (www.wikipedia.com)
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami
dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
1.
Partisipasi aktif
2.
Tegaknya hokum
3.
Transparansi
4.
Responsif
5.
Berorientasi akan musyawarah untuk
mendapatkan mufakat
6.
Keadilan dan perlakuan yang sama
untuk semua orang.
7.
Efektif dan ekonomis
8.
Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya
menjadi jaminan untuk:
·
Meminimimalkan terjadinya korupsi
·
Pandangan minoritas terwakili dan
dipertimbangkan
·
Pandangan dan pendapat kaum yang
paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Governance
mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusiakan kekuasaan dan
mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan
kata lain, dalam konsep governance
terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, participation,
dan kemitraan.
World Bank member definisi good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan
yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan
pasar yang efisien, penghindaran kesalahan dalam alokasi dana investasi, dan
pencegahan korupsi secara politik dan administrative, menjalankan disiplin
anggaran serta penciptaan legal and
political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Nizarli (2005) mendefinisikan good governance sebagai pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan
administratif dalam pengelolaan sebuah Negara, termasuk di dalamnya mekanisme
yang kompelks serta proses yang terkait, lembaga – lembaga yang dapat
menyuarakan kepentingan perseorangan dan kelompok serta dapat menyelesaikan
semua persoalan yang muncul di antara mereka.
2. 2TRANSPARANSI
Transparansi adalah suatu
proses keterbukaan dari para penelolah manajemen,utamanya manajemen public,
untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi
keluar dan masuk secara berimbang.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
pemerintahan berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan
Negara dengan rakyatnya. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya
diberikan oleh pengelolah manajemen public tetapi masyarakat memiliki hak untuk
memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public.
Transparansi juga dapat dikatakan
sebagai suatu komitmen untuk mengungkapkan secara jujur, terbuka dan
komprehensif tentang informasi yang dibutuhkan oleh publik
Transparansi
Pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, utamanya
dalam proses pengambilan keputusan.
Salah satu
yang menjadi persoalan bangsa pada akhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Korupsi
sebagai tindakan baik dilakukan individu maupun lembaga yang secara langsung merugikan
Negara, merupakan salah satu yang harus dihindari dalam upaya menuju cita good
governance. Selain merugikan Negara, korupsi bisa menghambat efektivitas dalam
efisiensi proses birokrasi dan pembangunan sebagai cirri utama good governance.
Salah satu
sebab daripada terjadinya transparansi antara lain adalah kurangnya
transparansi dari tiap kegiatan yang dilakukan baik oleh individu maupun
organisasi di dalam pemerintahan.
2. 3AKUNTABILITAS
Menurut
situs www.wikipedia.com akuntabilitas adalah sebuah konsep
etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah,
lembaga legislatif parlemen dan
lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa
arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep
seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat
dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan
yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai
keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari
administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi
pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor
publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam
peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya
pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan
termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan
dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu
kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap
konsekuensi yang sudah dihasilkan.
akuntabilitas
merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak
terlalu luas untuk dapat didefinisikan.akan tetapi hal ini sering dapat
digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa
depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan
merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap
tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat
diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan
pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan
seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi dalam penggunaan
wewenang yang diberikan kepada mereka, penggunaan sumber daya yang ada, dan apa
saja yang telah dicapai dengan penggunaan wewenang dan sumberdaya tersebut
kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
Menilik pada pasal 27 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 maka
jelas bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat. Mekanisme pelaporan kepada pemerintah secara jelas sudah
dimaktubkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 bahwa setiap akhir tahun
anggaran setiap instansi wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja
instansi kepada Presiden dan salinannya kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian melakukan evaluasi terhadap laporan
tersebut.
Demikian juga mekanisme laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD sudah secara tegas tertuang dalam UU Nomor 22
tahun 1999 pasal 45 dan PP Nomor 108 tahun 2000 yang prakteknya terlaksana
dalam bentuk Rapat Paripurna DPRD yang membahas laporan pertanggungjawaban
kepala daerah. Yang masih tidak jelas adalah mekanisme penginformasian laporan kepada masyarakat. Dalam tulisan ini
beberapa pokok pikiran tentang akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat akan
disampaikan sebagai masukan bagi pemerintah, DPRD, dan masyarakat sendiri.
Menurut Bruce
Stone, O.P. Dwivedi, and Joseph G. Jabbra terdapat 8 jenis akuntabilitas
umumnya berkaitan dengan moral, administratif, politik, manajerial, pasar, hukum
dan peradilan, hubungan dengan konstituen dan profesional.
Tetapi pada
kesempatan kali ini penulis hanya menjelaskan mengenai 2 jenis akuntabilitas
yaitu akuntabilitas administrative dan akuntabilitas politik.
Akuntabilitas
administrasi merupakan aturan dan norma internal serta
beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam
tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan,
pertama, perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri
dalam hierarki bawahan bertanggung jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya
unit pengawas independen guna memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi
komisi ini dibangun di atas kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari
konflik kepentingan apapun.
Selain dari pemeriksaan internal,
terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk menerima keluhan dari
masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.
Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .
Dalam
negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat
publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan
antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk
mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and
balances pengaturan kewenangan. Checks and balances hanya bekerja
dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan antara eksekutif dan
legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik
masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini, kedua lembaga yang
merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam hal kebijakan
publik akan lebih pada merupakan hubungannya dengan
konstituen
pada keuntungan pemilu yang akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan
yang sesungguhnya dari bagian kebijakan administrasi publik. Biaya
yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu
yang diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para
pejabat publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam
pengambilan keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada
keuntungan kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang
lebih luas.
BAB III
PEMBAHASAN
Good
governance akan dapat diwujudkan dengan melibatkan 3 pihak, yaitu Negara
(pemerintah), dunia usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Negara perlu melakukan
reformasi di segala bidang untuk mendukung penerapan good governance. Dunia usaha telah lebih dahulu dituntut untuk menerapkan
good governance karena krisis yang
melanda Negara – Negara ASEAN termasuk Indonesia yang mengalami krisis paling
parah dan paling lama pulihnya.
Penerapan good governance oleh dunia usaha yang lebih dikenal dengan GCG
tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan penerapan good governance di sector pemerintah.
Dengan demikian dituntut agar penerapan disektor pemerintah segera dilakukan.
Good governance merupakan suatu tantangan bagi bangsa
Indonesia. Dimana dalam hal ini untuk mencapai good governance dibutuhkan beberapa prinsip yang mendukung
tercapainya good governance. Aspek
yang mendukungnya antara lain partisipasi, penegakan hukum, transparasi,
kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efesiensi
& Efektifitas serta profesionalisme.
Selain itu, diharapkan dengan adanya
good governance dapat membarantas
korupsi yang semakin marak akhir – akhir ini. Horupsi dapat terjadi karena
adanya konflik kepentingan yang menyebabkan seseorang atau suatu kelompok
melakukan tindakan korupsi. Perilaku korupsi akan diikuti dengan perilaku tidak
etis lainnya.
Korupsi akan menyebabkan seseorang
melakukan apa saja demi untuk mencapai tujuannya. Secara luas, korupsi akan
menyebabkan tingkat biaya ekonomi tinggi yang akhirnya penurunan tingkat
efisiensi secara nasional. Isu – isu tersebut berdampak pada menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Negara yang dilakukan oleh
pemerintah dan lembaga – lembaga Negara lainnya, yang berlanjut pada timbulnya sikap
apatis masyarakat terhadap apapun yang dilakukan oleh pemimpin Negara dan
pemimpin – pemimpin bangsa Indonesia saat ini.
Salah satu tindakan untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan good governance adalah dengan menerapkan transparansi dan
akuntabilitas pada setiap kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh aparat –
aparat pemerintah.
Menurut pedoman Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG, 2008),
akuntabilitas dan transparansi diperlukan agar setiap lembaga Negara dan
penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya secara terbuka dan bertanggungjawab.
Dengan demikian, lembaga Negara harus:
1.
Menetapkan
rincian fungsi, tugas serta wewenang masing – masing penyelenggara negara yang
selaras dengan visi, misi, dan tujuan lembaga negara yang bersangkutan;
2.
Memiliki
ukuran kinerja bagi lembaga Negara yang bersangkutan maupun individu
penyelenggara Negara serta memastikan tercapainya kinerja tersebut;
3.
Melaksanakan
tugas secara jujur dan terbuka serta memenuhi prinsip akuntabilitas hokum,
proses, program, dan kebijakan;
4.
Menyampaikan
pertanggungjawaban secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang –
undangan yang berlaku.
Salah
satu penilaian governance pada
tingkat global telah dilakukan oleh Kaufman, Kraay dan Mastruzzi yang berupa proyek riset The Worldwide Governance Indicators yang dilakukan setiap tahun
mulai tahun 1996 hingga tahun 2009 hasil daripada riset ini menunjukkan bahwa
implementasi governance di Indonesia
selama kurun waktu tersebut masih buruk.
Oleh
karena itu, sejalan dengan keinginan tercapainya good governance bagi bangsa Indonesia, maka hendaknya pemerintah
atau penyelenggara Negara memberikan informasi yang dapat memonitor kegiatan
pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
Akuntansi
sektor public memiliki peran utama menyiapkan laporan keuangan sebagai salah
satu bentuk peranan akuntabilitas publik. Teknik yang biasa digunakan dalam penyampaian
pelaporan pertanggungjawaban publik biasa dapat terjadi dengan cara presentasi,
publikasi, serta pengiriman surat.
Tetapi
menurut penulis, cara presentasi dan pengiriman surat tidaklah efisien untuk
memberikan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan piahk yang akan diberikan
pertanggungjawaban bukan hanya dibagian penyelenggara Negara yang mungkin dalam
hal ini selaku MPR dan badan legislative lainnya. Tetapi dalam hal ini
masyarakatlah yang harus kita berikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Mungin
salah satunya dengan menerbitkan Laporan keuangan Pmerintah Daerah agar para
masyarakat mengetahui kemana alokasi dana yang meraka bayar melalui bajak
dibelanjakan oleh Negara. Hal ini juga merupakan salah satu cara untuk mendapatkan
kembali kepercayaan masyarakat yang saat ini sudah mulai berkurang atas segala
tindakan para penyelenggara Negara atau dalam hal ini pemerintah Indonesia.
Harus
diakui bahwa good governance di
Indonesia masih berjalan lambat dan belum bergerak seiringan diantara berbagai
pilar, namun Indonesia masih mepunyai harapan perubahan yang lebih baik bila
pemerintah dapat menerapkan aspek transparansi dan akuntabilitas.
BAB IV
KESIMPULAN
Cita – cita good governance untuk mewujudkan pelayanan berkualitas dan
kesejahteraan masyarakat, masih belum direalisasikan secara optimal. Pemerintah
sebagai penyelenggara Negara, dunia usaha, dan masyarakat masih terlibat dalam
konflik kepentingan untuk memperjuangkan keinginan ataupun keuntungan masing –
masing. Konfli kepentingan inilah yang dapat memicu terjadinya korupsi di
Indonesia, sehingga dari maraknya korupsi yang terjadi saat ini khususnya pada
sector pemerintah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap segala
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu cara untuk mengembalikan
tingkat kepercayaan masyarakat dan juga untuk mewujudkan tercapainya good governance adalah dengan menerapkan
transparansi dan akuntabilitas dalam segala tindakan penyelenggara Negara.
Salah satu caranya adalah dengan cara mempublikasikan laporan keuangan yang
dibuat oleh pemerinta daerah maupun pemerintah pusat. Sehingga masyarakat dapat
mengelahui alokasi dana yang mereka bayarkan dari pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra.
2010. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar – Edisi Ketiga. Jakarta.
Penerbit Erlangga
Majalah
Akuntan Indonesia Edisi Juni – Juli 2012
http://waskitozx.wordpress.com/makalah/makalah-pendidikan-umum/pendidikan-kewarga-negaraan/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-dan-bersih/ ; 03-10-2013, 06.18 am
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik ; 03-10-2013 , 06.19 am
http://smantigdesiana.blogspot.com/2010/12/pengertian-transparansi-dan.htm l ; 03-10-2013, 06.41 am
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntabilitas ; 03-10-2013, 06.41 am
http://hermanjul.wordpress.com/2008/07/18/memposisikan-partisipasi-masyarakat-dalam-mewujudkan-sistem-akuntabilitas-pemerintah-daerah-dalam-tatanan-good-governance/ ; 03-10-2013, 06.41
A master casino and slots games that you 【33k1.com】
BalasHapus【33k1.com】【33k1.com】 งานออนไลน์ 【33k1.com】 메리트 카지노 주소 【33k1.com】 【33k1.com】 【33k1.com】 【33k1.com】 deccasino